Dilaporkan soal Pelanggaran Etik, Jimly: Tak Ada Forum Lain Bisa Nilai

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan tugasnya sudah selesai usai Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK, untuk menggantikan Anwar Usman. Jimly mengatakan, MKMK masih bersifat sementara dan belum dipermanenkan.
"Nah jadi kalau masih ada yang melapor terkait dengan kasus ini, ya itu sudah selesai. Kami sudah tutup buku, sudah kasih waktu paling telat Sabtu yang lalu. Nah Selasa sudah kami umumkan putusannya," ujar Jimly di gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
1. Respons soal dilaporkan ke Dewan Etik MK
Dalam kesempatan itu, Jimly merespons soal dirinya dilaporkan ke Dewan Etik MK oleh Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (AMPK) karena mencopot Anwar Usman. Dia mengatakan, tak ada forum lain yang bisa menilai putusan MKMK.
"Kalau ada kaitannya dengan laporan terkait putusan MKMK itu, tidak ada forum, forumnya sudah selesai. Tidak ada forum lain yang bisa menilainya," ucap dia.
"Tidak ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), tidak pengadilan negeri, pengadilan pidana, yang mereka itu kan peradilan hukum. Begitu juga tidak ke peradilan agama. Karena mereka menilai dari segi hukum, sedangkan MKMK menilai dari segi etika. Jadi nggak ada hubungan sesuatu yang melanggar hukum bisa aja, tapi itu beda dengan yang melanggar etika," sambungnya.