Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi setelah aksinya berbikini di pinggir jalan. Meski telah menjadi tersangka, polisi tak menahan Dinar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, alasan tak menahan karena Dinar bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
“Selama yang bersangkutan kooperatif, kita tak lakukan penahanan. Jika tidak kooperatif, nanti kita perlu lakukan langkah-langkah lain,” ujar Azis saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).