Suasana deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menurut Fitri, gedung eksisting atau yang sudah terbangun, harus menyesuaikan sistem proteksi kebakarannya dengan regulasi yang ada.
"Jadi yang eksisting menyesuaikan. Kami maunya kinerja proteksi kebakarannya seperti ini, sesuai regulasi. Jadi yang mendekati," kata Fitri.
Kemudian, apabila peralatan di gedung eksisting tersebut belum mencukupi, maka dapat dimaksimalkan di aspek lain. Salah satunya adalah aspek MKKG.
"Jadi, orangnya bagaimana kalau ada kebakaran, harus bagaimana penanganannya karena proteksi kebakarannya belum memadai atau mempunyai kekurangan tersendiri.
Apabila itu sudah terpenuhi pun, kata dia, maka MKKG harus tetap memberikan informasi kepada para penghuni gedungnya agar mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran.
Sementara untuk gedung dalam masa konstruksi, kata dia, akan ada sidang tim ahli bangunan gedung yang melibatkan praktisi, profesional, serta akademisi.
"Jadi, sebelum bangunan ini dibangun dan masih dalam gambar perencanaan arsitektur, dilihat apakah sudah memenuhi regulasi atau belum? Sehingga kami juga diundang, untuk masalah proteksi kebakarannya," ujar dia.