Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga yang Disita Dikembalikan

Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga yang Disita Dikembalikan
Foto keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kab. Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk meminta dokumen pribadi dan pigura foto keluarga yang disita dikembalikan.
  • Gugatan itu juga menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan; jika dinilai tidak sah, barang sitaan disebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
  • Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK, sementara koleganya Nurman Herin menjadi tersangka kedua dalam perkara TPPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kliennya menggugat soal penyitaan karena ingin foto keluarga yang diambil penyidik dikembalikan. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

"Yang kedua ada pigura foto keluarga,” lanjut Febri.

Ia mengatakan, pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, fokus utama gugatan praperadilan, adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” kata Febri.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More