Kurangi Kemacetan, Heru Kaji Penerapan Aturan Jam Kerja ASN DKI

Pemprov DKI Jakarta masih godok aturan jam kerja

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan menerapkan pembagian jam kerja apartur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembagian jam kerja dilakukan untuk mengurangi kemacetan.

Heru masih memanggil para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan wali kota untuk merumuskan layanan yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja. Hal itu agar pelayanan publik tak terganggu.

"Kita tanya-tanya dulu jamnya. Panggil Wali Kota, panggil SKPD, makanya direncanakan kita bisa masuk setengah 8 dan setengah 10, dari segi pelayanan pelayanan administrasi bisa diantisipasi mungkin bisa setengah sepuluh atau bagaimana," ucap Heru di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI akan Audit JIS, BPKP Belum Terima Surat Permohonan

1. Para ASN diberi toleransi keterlambatan masuk kerja maksimal 90 menit

Kurangi Kemacetan, Heru Kaji Penerapan Aturan Jam Kerja ASN DKIPj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Senin ( 9/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Heru mengatakan para ASN nantinya diberi toleransi keterlambatan masuk kerja maksimal 90 menit. Sebagai gantinya, para ASN itu akan pulang lebih lama.

Dia mencontohkan jika ASN masuk 07.30 WIB maka diberikan kelonggaran untuk terlambat hingga 90 menit. Namun, sebagai gantinya, para ASN itu harus mengganti jam keterlambatan itu.

"Sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit," katanya.

Baca Juga: Pemprov DKI Sediakan 52 Unit Rusunawa untuk Warga Kolong Tol Angke

2. Kebijakan belum diputuskan

Kurangi Kemacetan, Heru Kaji Penerapan Aturan Jam Kerja ASN DKIilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Meski demikian, kebijakan tersebut belum diputuskan. Pembagian kerja ASN Pemprov DKI itu akan dibahas secara rinci.

"Bisa dibagi dua menurut saya ya Pak Sekda? Bisa setengah 07.30 WIB pagi, bisa masuk 09.30 WIB. Kalau masuk 07.30 WIB berarti pulang jam 16.30 WIB, kalau masuk jam setengah 09.30 WIB, berarti pulang 18.30 WIB, tapi Menpan menyampaikan tidak seperti itu, namun saya hanya kombinasikan saja," imbuhnya.

Baca Juga: Perluas RTH, Pemprov DKI Tanam 100 Pohon Tabebuta di Jakut

3. Pemprov DKI masih lakukan kajian

Kurangi Kemacetan, Heru Kaji Penerapan Aturan Jam Kerja ASN DKIIlustrasi ASN (Dok. Istimewa)

Heru menegaskan ASN di lingkungan Pemprov DKI tidak diberikan fleksibilitas, tetapi pilihan jam kerja yakni pukul 07.30 atau 09.30 WIB. Meski demikian, pihaknya juga masih melakukan kajian agar tidak menggangu pelayanan publik.

"Ini yang masih kita bahas, belum jadi keputusan, ini sedang kita bahas," kata Heru.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya