Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH, Heru Ingatkan ASN Tak Keluyuran

Pemprov DKI akan pastikan ASN bekerja di rumah

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan work from home (WFH) agar tetap bekerja di rumah. Sebagian ASN Pemprov DKI Jakarta melakukan WFH mulai Senin (20/8/2023).

"Dia (ASN) bekerja di rumah, tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana, dan dia bekerja di rumah," jelas Heru, Minggu (20/8/2023).

 

Baca Juga: ASN DKI WFH Mulai Senin, Heru: Atasan Akan Video Call dan Beri Tugas

1. ASN akan ditelepon sampai panggilan video

Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH, Heru Ingatkan ASN Tak Keluyuranilustrasi video call (pexels.com/Ivan Samkov)

Heru akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Work From Home (WFH). Heru meminta setiap atasan mengecek para pegawainya melalui telepon dan video call atau panggilan video.

Heru mengingatkan, atasan harus melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan ASN bekerja maksimal.

"Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon, video call," ujar Heru.

Baca Juga: WFH Bukan Solusi Polusi Udara, Pengamat: Seoalah Jadi Obat Mujarab

2. ASN WFH akan diberi banyak tugas

Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH, Heru Ingatkan ASN Tak KeluyuranIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Heru mengatakan pengecekan tersebut  untuk memastikan keberadaan ASN saat jam kerja. Selain itu, ASN yang WFH akan diberi tugas lebih banyak.

"Tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa, dan dikasih PR kerja yang banyak," imbuhnya.

Baca Juga: Heru Uji Coba WFH ASN DKI 50 Persen Mulai 21 Agustus Sampai Oktober

3. Uji coba WFH sampai 21 Oktober

Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH, Heru Ingatkan ASN Tak KeluyuranIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023, bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

"Tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," imbuhnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya