Pilu, Korban Gagal Ginjal Akut Minta Tanggung Jawab Pemerintah

Ratusan anak korban gagal ginjal tagih janji pemerintah

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyayangkan sikap pemerintah atas lambatnya penyelesaian kasus gagal ginjal pada anak akibat obat sirop beracun yang telah berjalan satu tahun. 

Padahal, para korban yang rata-rata masih anak-anak harus kehilangan masa kecilnya karena sibuk menjalani pengobatan.

“Ada ratusan anak Indonesia yang menjadi korban obat beracun yang belum kunjung selesai hingga hari ini,” kata Tony dalam keterangan, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Risma Janjikan Bantuan Rp50-Rp60 Juta ke 326 Korban Gagal Ginjal Akut

1. Kasus obat sirop beracun dinilai bentuk kelalaian pemerintah

Pilu, Korban Gagal Ginjal Akut Minta Tanggung Jawab PemerintahBPOM memusnahkan sirup obat dari PT Ciubros yang mengandung EG/DEG. (dok. BPOM)

Tony mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirop beracun.

Tony menilai, kasus obat sirop beracun sendiri merupakan bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan yang beradar di masyarakat. Seorang korban anak bernama Raina 1 tahun, kini harus kehilangan penglihatannya karena efek mengonsumsi obat sirup beracun.

“Hancur masa depan anak-anak ini, bahkan ada anak yang kehilangan penglihatan dan tidak bisa mengenali wajah orang tuanya lagi ke depan. Bagaimana dengan masa depan anak ini? Siapa yang bertanggung jawab atas semua bentuk kelalaian ini?" kata Tony.

2. Kemenkes dan BPOM harus tanggung jawab

Pilu, Korban Gagal Ginjal Akut Minta Tanggung Jawab PemerintahBPOM memusnahkan sirup obat dari PT Ciubros yang mengandung EG/DEG. (dok. BPOM)

Menurut Tony, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi pihak yang harus bertanggung jawab. Sebagai lembaga pengawasan distribusi dan keamanan atas peredaran obat, keduanya gagal melindungi warga negaranya yang mengonsumsi obat paracetamol yang mengakibatkan ratusan anak terkena gagal ginjal.

“Semua tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya harus menggantikan kerugian tersebut. Dan negara harus menjamin masa depan anak-anak yang cacat, yang menjadi korban obat beracun sampai mereka dewasa nanti,” ujarnya.

3. Obat sirop menyebabkan mata Raina buta

Pilu, Korban Gagal Ginjal Akut Minta Tanggung Jawab Pemerintahilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Rubiyanti, orang tua Raina yang menjadi korban anak akibat sirop menuturkan, dokter mendiagnosis mengalami kebutaan pada mata Raina. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa mata Raina tidak bisa dipastikan apakah bisa kembali normal. 

Di sisi lain, pertumbuhan Raina juga terkendala. Hingga saat ini, pertumbuhan badan Raina tidak normal, belum bisa berbicara, duduk, dan harus menjalani fisioterapi sebanyak dua kali dalam satu minggu.

4. Korban tuntut bantuan Rp5 juta

Pilu, Korban Gagal Ginjal Akut Minta Tanggung Jawab PemerintahIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kuasa Hukum KPCDI dan Raina, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya hukum kepada pemerintah untuk memberikan bantuan secara ekonomi kepada para korban. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa kasus ini merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, Rusdianto merasa tidak sependapat atas putusan ini karena kasus ini murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM. Di sisi lain, majelis hakim PN Kediri, Jawa Timur sudah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus obat batuk sirup beracun.

Keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Manajer Pengawasan PT Afi Farma, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma, dan Manajer Produksi PT Afi Farma. Hal ini mengindikasikan telah adanya tindak pidana di mana terdapat pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Rusdianto berharap, pemerintah menyadari perbuatannya dan tergerak untuk membantu para korban karena kebanyakan dari mereka berasal dari keluarga menengah ke bawah. 

"Bantuan sebesar Rp5 juta per bulan sesuai dengan tuntutan dirasa bijak untuk membantu kondisi penyembuhan korban," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Setujui  Santunan Korban Gagal Ginjal Akut karena Obat Sirup

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya