Polusi Udara Jakarta Terburuk Keempat Dunia Saat Pembukaan KTT ASEAN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kualitas udara DKI Jakarta masih buruk di tengah kemeriahan pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN 2023 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Berdasarkan laman IQ Air, Jakarta berada di peringkat keempat pada pukul 08.56 WIB. Sementara indeks kualitas udaranya berada di angka 157 dengan polutan utama PM2.5 dan nilai konsentrasi 77.5 µg/m³ (mikrogram per meter kubik). Hal ini artinya udara Jakarta tidak sehat.
Padahal, standar kualitas udara ideal dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki bobot konsentrasi PM2.5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik.
Baca Juga: Macet Jakarta Turun 4 Persen Usai ASN DKI WFH, Benarkah?
1. Udara tidak sehat untuk kelompok sensitif
Kondisi sama terjadi pada pukul 16.50 WIB. Jakarta berada di posisi keenam sebagai kota dengan polusi udara yang buruk dengan angka 110 dan polutan 43 µg/m³ (mikrogram per meter kubik).
"Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 8.6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. Artinya, tidak sehat bagi kelompok sensitif," ujar IQAir.
Baca Juga: Kominfo Resmikan ASEAN Newsroom di KTT ASEAN 2023
2. Jangan lupa pakai masker ya!
Editor’s picks
Dalam data tersebut, posisi Jakarta berada di atas Beijing, China yang mencatatkan nilai AQI 110 dan di bawah Kuala Lumpur, Malaysia dengan nilai 121.
IQair menyarankan agar warga memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan. Namun jika dalam ruangan, sebaiknya menyalakan penyaring udara (air purifier) dan menutup jendela.
Baca Juga: Usir Polusi di DKI, Heru Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
3. Heru bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif dalam menangani masalah polusi udara.
"Sebelumnya, kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelas Heru dalam siaran tertulis, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Usul Buka Posko Pengaduan Dampak Polusi Udara