Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai Papua kepada pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan berkas penyelidikan tersebut belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat.
"Baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materiil. Dan karenanya, berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (20/3).