Dipecat dari Partai, Jhoni Allen Tetap Ikut Raker DPR dengan Menhub

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat dari kubu KLB, Jhoni Allen Marbun tiba-tiba ikut hadir dalam rapat kerja komisi V dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa, 16 Maret 2021. Padahal, Jhoni sudah dipecat dari kepengurusan parpol berlambang mercy itu lantaran ikut menggagas Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. DPP PD menjanjikan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jhoni di parlemen.
Kehadiran Jhoni di ruang rapat langsung menarik perhatian para koleganya. Ia disapa oleh anggota komisi V Sekretaris Jenderal KLB.
"Selamat datang Pak Sekjen KLB," ungkap seorang anggota komisi V yang terlihat dari siaran rapat dan diunggah ke akun media sosial.
"Kita punya semua (anggota DPR dari Partai Demokrat), bahkan yang (produk) KLB pun kita juga punya," tutur anggota komisi V lainnya ikut menimpali.
Jhoni lalu duduk di samping anggota komisi V Partai Gerindra, Gerindra Sadewo. Ia kemudian mengucapkan selamat kepada Jhoni.
Di rapat komisi V itu juga terlihat Wakil Sekretaris Jenderal PD, Irwan. Sadewo pun meminta izin terlebih dahulu ke Irwan sebelum berkomentar.
"Pak Irwan (politikus Partai Demokrat di komisi V) mohon maaf ya. Saya menyampaikan selamat kepada Pak Jhoni Allen sebagai sekjen," kata Sadewo.
Lalu, apa tanggapan PD kubu AHY melihat Jhoni yang telah dipecat namun masih hadir raker dengan komisi V di DPR?
1. Demokrat akui secara hukum Jhoni Allen masih berhak hadir di rapat DPR
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra mengatakan secara moral dan etika, Jhoni seharusnya tidak hadir di raker dengan komisi V pada Selasa kemarin. Sebab, ia sudah resmi diberhentikan oleh DPP PD. Namun, ia mengakui secara hukum Jhoni masih memiliki hak ikut rapat.
PD, kata Herzaky sudah memproses pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR dan kader Partai Demokrat. Namun, PD, ujarnya lagi masih menanti surat dari DPR ditujukan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo selaku pengambil keputusan pemberhentian anggota dewan.
"Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI berdasarkan permintaan partai politik asalnya," ungkap Herzaky melalui pesan pendek pada hari ini.
Selain itu, Jhoni juga melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatannya. Sehingga, masih tersisa waktu 60 hari sebelum ia diberhentikan dari DPR. Ada pula waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi.