Jakarta, IDN Times - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Syahrial, KPK juga menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Patujju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diunggah KPK, Syahrial pada 2020 ternyata punya harta mencapai Rp11,6 miliar. Berikut rinciannya.