Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai, Haji Her Klaim Tak Kenal Tersangka
Khairul Umam atau Haji Her (IDN Times/Aryodamar)
  • Haji Her, pengusaha rokok asal Madura, diperiksa KPK terkait kasus korupsi Bea Cukai dan menegaskan dirinya tidak mengenal para tersangka serta tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.
  • Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai terungkap lewat OTT KPK Februari 2026 dengan enam tersangka dari pihak DJBC dan PT Blueray, serta penyitaan emas senilai Rp40,5 miliar.
  • Modus suap dilakukan untuk mengatur jalur impor agar barang PT Blueray lolos pemeriksaan fisik, memungkinkan masuknya barang ilegal ke Indonesia dengan imbalan uang rutin bagi pegawai Bea Cukai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha rokok asal madura, Khairul Umam atau Haji Her diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Usai diperiksa, ia mengaku tak kenal dengan para tersangka.

"Kita ditanya kenal gak dengan orang-orang itu, ditanya kenalan saya. Ya saya jawab saya tidak kenal, ya seputar itu sih," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

1. Haji Her bantah mangkir dari KPK

Khairul Umam atau Haji Her (IDN Times/Aryodamar)

Haji Her membantah pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Menurutnya, surat panggilan yang sempat dikirimkan KPK diterima oleh anak buahnya dan dianggap sebagai sebuah proposal.

"Jadi surat panggilan itu, itu kan tanggal 1, terus nyampe kantor tanggal 1 sore. Nah, saya kan masih di luar kota, jadi kita terima tanggal empat, sedangkan undangannya tanggal 1. Jadi kita tidak mangkir, malah sekarang datang ke sini sekarang ini saya inisiatif sendiri, ada apa sih kok saya dipanggil," ujarnya.

2. Kasus Bea dan Cukai terungkap lewat OTT

KPK OTT pejabat Bea dan Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.

Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.

3. Suap untuk akali jalur impor

KPK OTT Pejabat Bea dan Cukai (ANTARA Foto/ Muhammad Iqbal)

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Editorial Team