Pengusaha Rokok Diperiksa KPK soal Uang di Safe House Bea Cukai

- KPK memeriksa sejumlah pengusaha rokok, termasuk Liem Eng Hwie dan Martinus Suparman, terkait dugaan asal uang di safe house pejabat Bea Cukai yang disita dalam penyidikan korupsi.
- Kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai terungkap lewat OTT KPK Februari 2026 dengan enam tersangka dari pihak DJBC dan PT Blueray serta penyitaan emas senilai Rp40,5 miliar.
- Skandal bermula Oktober 2025 saat pejabat DJBC dan pihak PT Blueray diduga mengatur jalur impor agar lolos pemeriksaan fisik, disertai pemberian uang rutin kepada pegawai Bea Cukai.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada sejumlah hal yang didalami penyidik kepada para saksi. Salah satunya soal uang yang ditemukan dalam safe house milik para pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka KPK.
"Ini sekaligus untuk meng-crosscheck ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
1. Uang di safe house diduga dari pengusaha rokok

Adapun pengusaha rokok yang diperiksa KPK antara lain Liem Eng Hwie (LEH) pada Selasa, 31 Maret 2026, serta Martinus Suparman (MS) pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut, diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai. Di mana, pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok," jelasnya.
2. Kasus korupsi di Bea dan Cukai terungkap lewat OTT

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Para tersangka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
3. Kasus berawal pada Oktober 2025

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu, Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut, barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal, bisa masuk Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.


















