Pengusaha Rokok Haji Her Diperiksa KPK di Kasus Suap Bea Cukai

- KPK memeriksa pengusaha rokok asal Madura, Haji Her, terkait dugaan suap di Ditjen Bea dan Cukai setelah ia datang secara sukarela memenuhi panggilan penyidik.
- Kasus korupsi Bea Cukai terungkap lewat OTT KPK pada Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka dari pihak DJBC dan PT Blueray serta menyita emas senilai Rp40,5 miliar.
- Penyelidikan mengungkap manipulasi jalur impor oleh pejabat DJBC dan PT Blueray agar barang ilegal lolos pemeriksaan, disertai pemberian uang rutin kepada pegawai Bea Cukai.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam atau yang dikenal dengan Haji Her. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Haji Her mengaku datang ke KPK atas inisiatif sendiri.
"Ada undangan kemarin danĀ itu sampainya tanggal 1, kita terimanya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang (ke KPK)," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/4/2026).
Table of Content
1. Ketua KPK sebut Haji Her sempat dipanggil

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Haji Her memang telah dipanggil KPK untuk pemeriksaan. Namun, Haji Her tak hadir pada jadwal yang ditentukan.
"Yang benar bahwa sudah ada panggilan. Tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu kan ada pertimbangan penyidik," kata Setyo.
"Apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja," lanjutnya.
2. Kasus Bea Cukai terungkap lewat OTT

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
3. Korupsi untuk kalau jalur impor

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.


















