Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Imam Nahrawi hari ini, Jumat (28/9), untuk pertama kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status sebagai tersangka. Hal ini kemudian memunculkan spekulasi ia segera mengenakan rompi oranye dan ditahan oleh penyidik komisi antirasuah.
Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah.
"Iya, IMR (Imam Nahrawi) dipanggil dengan status sebagai tersangka," ungkap Febri melalui keterangan tertulis.
Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Lalu, akankah Imam ditahan usai diperiksa perdana pada hari ini?