Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BUMN PT Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda harus bersiap menerima takdir ia akan berada di dalam bui untuk waktu yang cukup lama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (24/9) telah menetapkan Risyanto sebagai tersangka kasus rasuah kuota impor ikan.
Sebagai penyelenggara negara, Risyanto diduga kuat telah menerima suap mencapai Rp1,2 miliar. Sebanyak US$30 ribu atau setara Rp400 juta di antaranya diterima dari bos PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa karena telah membantu membuka keran jatah kuota impor.
"Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) sudah masuk ke dalam daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor yang melebihi kuota, sehingga saat ini PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers untuk kali pertama usai ia memilih kembali ke komisi antirasuah semalam.
Mujib bisa berkenalan dengan Risyanto karena dibantu mantan pegawai yang ada di Perum PT Perindo. Dari sana, pertemuan berlanjut dengan obrolan membahas mengenai kuota impor ikan.
Intinya, Risyanto bersedia membantu PT Navy Arsa Sejahtera asal ada commitment fee senilai Rp1.300 per kilogram dari produk ikan yang tiba di Indonesia masuk ke kantong pribadinya. Artinya, harga jual ikan di pasaran akan lebih mahal dibeli oleh masyarakat. Wah, kok tega ya? Lalu, sisa duit Rp800 juta itu diperoleh Risyanto dari mana? Dari negara apa ikan itu diimpor?