Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)
Bareskrim Polri mengambil alih empat kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan, termasuk kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat, yang dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi mengatakan, kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020, juga diambil alih. Kedua kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus lainnya adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Polisi telah menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.