Disebut KPU Pegang Data Pemilih yang Diduga Bocor, Ini Respons Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) buka suara terkait dugaan kebocoran data pemilih jelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty memastikan, pihaknya sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maupun ketentuan Pasal 35 sampai 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan itu terkait kewajiban melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.
"Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti, sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Lolly dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2023).
1. Data yang dipegang Bawaslu hanya bersifat umum
Lolly juga menanggapi pernyataan KPU bahwa salinan data yang diduga bocor tersebut juga dipegang parpol dan Bawaslu.
Dia menegaskan, elemen data yang diberikan KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik.
"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," tutur Lolly.