Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Ketua DKPP Heddy Lugito dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lolly lantas menjelaskan kronologi penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU kepada Bawaslu.
Dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir itu berisi 13 elemen data yang terdiri dari Nomor KK, NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan KTP Elektronik, dan Keterangan.
Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian, penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022).
Kemudian, rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan melalui Keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.
"Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022). Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," ucap Lolly.
Kemudian, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari tujuh elemen data, terdiri dari nama, jenis kelamin, usia, alamat, dan keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).
"Selanjutnya, salinan DPT tersebut diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, tujuh elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS
adalah data informasi publik," tutur Lolly.
Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu berupa elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah.