Jakarta, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah kendaraan angkutan barang kembali menabrak jembatan, menyusul insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi atas insiden tersebut. Sebagai langkah mitigasi, Dishub DKI akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan.
"Batas tinggi kendaraan yang diizinkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi yang belum dilengkapi," ujar Dody dalam keterangan, Kamis (16/7/2026).
