Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dishub DKI Siapkan Mitigasi Usai Truk Tabrak JPO Tendean
Ilustrasi Dishub (Dok. Dishub DKI Jakarta)
  • Dishub DKI Jakarta memperkuat mitigasi pasca robohnya JPO Tendean dengan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di seluruh JPO, flyover, dan underpass sesuai aturan maksimal 4,2 meter.
  • Dishub bersama Polda Metro Jaya memperketat pengawasan truk barang untuk memastikan kepatuhan terhadap dimensi kendaraan serta menekan pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL).
  • Selain sosialisasi ke perusahaan angkutan dan sopir, Dishub menegaskan tanggung jawab hukum pengemudi dan pemilik kendaraan atas kecelakaan, sementara penyelidikan tetap menjadi wewenang Kepolisian RI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
16 Juli 2026

Dishub DKI Jakarta menyampaikan langkah mitigasi usai insiden truk menabrak JPO di Jalan Kapten Tendean. Dody Setiono menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu batas ketinggian kendaraan.

kini

Dishub bersama Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan terhadap truk barang dan meningkatkan sosialisasi kepatuhan dimensi kendaraan. Proses penyelidikan kecelakaan serta penegakan hukum ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia.

16 Juli 2026

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menyampaikan langkah mitigasi usai insiden robohnya JPO di Jalan Kapten Tendean. Dishub melakukan inventarisasi kebutuhan rambu batas ketinggian kendaraan dan memperkuat pengawasan truk barang bersama Polda Metro Jaya.

kini

Dishub DKI terus mengevaluasi dan melengkapi fasilitas jalan dengan rambu batas tinggi kendaraan. Sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi juga ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran dimensi kendaraan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan langkah mitigasi setelah insiden truk menabrak dan merobohkan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, dengan memperkuat pengawasan serta pemasangan rambu batas ketinggian kendaraan.
  • Who?
    Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Dody Setiono, bersama Polda Metro Jaya yang akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah ibu kota.
  • Where?
    Insiden terjadi di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, sementara langkah mitigasi diterapkan di berbagai lokasi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah kejadian robohnya JPO akibat tabrakan truk yang terjadi sebelumnya di kawasan Tendean.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa akibat kendaraan melebihi batas tinggi yang diperbolehkan serta memastikan keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur publik.
  • How?
    Dishub melakukan inventarisasi kebutuhan rambu batas tinggi kendaraan, memperketat pengawasan truk ODOL bersama kepolisian, serta meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai aturan dimensi kendaraan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada truk nabrak jembatan penyeberangan di jalan Tendean, terus jembatannya roboh. Sekarang orang Dishub Jakarta mau pasang tanda tinggi mobil biar gak kejadian lagi. Polisi juga bantu jagain truk yang bawa barang supaya gak kelewat besar dan berat. Mereka juga kasih tahu sopir dan perusahaan biar patuh aturan jalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah cepat Dishub DKI Jakarta dalam memperkuat mitigasi pascainsiden JPO Tendean menunjukkan komitmen serius terhadap keselamatan publik. Dengan melakukan evaluasi menyeluruh, memasang rambu batas ketinggian, memperketat pengawasan truk barang, serta meningkatkan sosialisasi bagi pengemudi dan perusahaan angkutan, pemerintah daerah menegaskan pendekatan proaktif untuk mencegah insiden serupa dan menjaga ketertiban lalu lintas di ibu kota.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah kendaraan angkutan barang kembali menabrak jembatan, menyusul insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi atas insiden tersebut. Sebagai langkah mitigasi, Dishub DKI akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan.

"Batas tinggi kendaraan yang diizinkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi yang belum dilengkapi," ujar Dody dalam keterangan, Kamis (16/7/2026).

1. Perketat pengawasan truk barang

Kecelakaan truk pengangkut crane (Instagram.com/@jakarta.terkini)

Selain itu, Dishub bersama Polda Metro Jaya akan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan.

"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL)," kata dia.

2. Dishub tingkatkan sosialisasi

Truk molen nyangkut di Matraman/ Instagram @karyamilitan

Dody mengatakan, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

"Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI," ujar dia.

3. Proses penyelidikan kecelakaan truk wewenang polisi

Truk tabrak JPO Tendean, Selasa (15/7/2026)/ Dok Bina Marga DKI

Dishub juga mengingatkan, berdasarkan Pasal 234 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak lain akibat kecelakaan lalu lintas.

"Sementara itu, proses penyelidikan kecelakaan, pendataan kerusakan aset, serta penegakan hukum menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article