Dishub DKI Siapkan Mitigasi Usai Truk Tabrak JPO Tendean

- Dishub DKI Jakarta memperkuat mitigasi pasca robohnya JPO Tendean dengan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di seluruh JPO, flyover, dan underpass sesuai aturan maksimal 4,2 meter.
- Dishub bersama Polda Metro Jaya memperketat pengawasan truk barang untuk memastikan kepatuhan terhadap dimensi kendaraan serta menekan pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL).
- Selain sosialisasi ke perusahaan angkutan dan sopir, Dishub menegaskan tanggung jawab hukum pengemudi dan pemilik kendaraan atas kecelakaan, sementara penyelidikan tetap menjadi wewenang Kepolisian RI.
Jakarta, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah kendaraan angkutan barang kembali menabrak jembatan, menyusul insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi atas insiden tersebut. Sebagai langkah mitigasi, Dishub DKI akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan.
"Batas tinggi kendaraan yang diizinkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi yang belum dilengkapi," ujar Dody dalam keterangan, Kamis (16/7/2026).
1. Perketat pengawasan truk barang

Selain itu, Dishub bersama Polda Metro Jaya akan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan.
"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL)," kata dia.
2. Dishub tingkatkan sosialisasi

Dody mengatakan, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
"Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI," ujar dia.
3. Proses penyelidikan kecelakaan truk wewenang polisi

Dishub juga mengingatkan, berdasarkan Pasal 234 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak lain akibat kecelakaan lalu lintas.
"Sementara itu, proses penyelidikan kecelakaan, pendataan kerusakan aset, serta penegakan hukum menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.



















