Jakarta, IDN Times - Praktik diskriminasi terhadap berbagai kelompok rentan di Indonesia masih terjadi, bahkan semakin meningkat. Kelompok rentan yang kerap mengalami diskriminasi yakni disabilitas, minoritas agama, perempuan, minoritas gender dan seksualitas, serta orang dengan HIV, populasi kunci dan masyarakat adat.
Berdasarkan Global Inclusiveness Index 2023, Indonesia berada di posisi ke-108 dari 129 negara, dari sebelumnya posisi ke-96 dari 133 negara pada 2021.
"Indonesia memiliki berbagai undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang HAM (UU HAM), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Penyandang Disabilitas, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Kesehatan, yang menyediakan perlindungan hak asasi manusia (HAM), namun semuanya tidak bersifat komprehensif," ujar peneliti Amnesty Internasional yang juga moderator acara ini, Papang Hidayat, di Cikini, Jakarta, Kamis (27/6/2024).