Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dissenting Opinion, Hakim Andi Sebut Nadiem Harus Dibebaskan Seluruh Dakwaan
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Salma Talita)
  • Hakim Andi Saputra menyatakan Nadiem Makarim tidak terbukti memiliki niat jahat atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Andi menilai bukti yang diajukan jaksa tidak menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara kebijakan Nadiem, kerugian negara, dan penambahan saham Google ke PT GoTo.
  • Meskipun ada dissenting opinion dari Andi yang meminta pembebasan, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak Nadiem yang dulu jadi menteri sekolah, dia disangka korupsi waktu beli laptop banyak. Hakim Andi bilang Nadiem tidak jahat dan harus bebas, tapi hakim lain tidak setuju. Mereka tetap kasih hukuman 10 tahun penjara dan denda uang banyak. Teman-teman kerja Nadiem juga sudah dihukum lebih dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satu dari lima majelis hakim yang mengadili perkara korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sosok tersebut adalah Hakim Anggota 4, Andi Saputra.

Hakim Andi mengatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum, yang dilakukan terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menilai rangkaian alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan Nadiem memiliki niat jahat saat menjabat sebagai menteri.

"Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna, bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Andi dalam sidang vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Andi, tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang selama ini dipersoalkan juga belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang seakan-akan terlihat sebagai perbuatan jahat atau actus reus dalam perkara a quo adalah menandatangani Permen Nomor 5 Tahun 2021. Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujarnya.

Andi juga menyatakan persidangan tidak menemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih," ucapnya.

Selain itu, menurut Andi, Nadiem tidak terbukti mengarahkan bawahannya melakukan tindak pidana korupsi atau pun melakukan intervensi terhadap proses pengadaan.

"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," kata Andi.

Andi juga menyinggung percakapan dalam grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat menteri. Menurutnya, isi percakapan tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari permufakatan jahat.

"Menimbang bahwa dengan melihat kualitas pembuktian tentang percakapan di grup WhatsApp sebelum terdakwa menjadi menteri, belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling, karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri," ujarnya.

Andi menegaskan tidak terbukti adanya unsur mens rea maupun actus reus yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana terdakwa.

"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang," ujarnya.

"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," lanjutnya.

Andi juga menyatakan tiga peristiwa yang menjadi sorotan jaksa, yakni kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke PT GoTo, tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang kuat.

"Bahwa peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan yaitu 1) kebijakan pengadaan laptop, 2) adanya kerugian negara, dan 3) adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah 3 peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," ujarnya.

Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyatakan Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi.

Meski begitu, Nadiem tetap divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team

Related Article