Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ditagih Perppu KPK, Jokowi: Sampai Detik Ini Masih Mempertimbangkan

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali ditagih oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK. Jokowi mengaku masih mempertimbangkan lantaran undang-undangnya hingga kini juga belum berlaku.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
1. Jokowi sebut UU KPK akan dievaluasi setelah ada dewan pengawas dan pimpinan baru
Presiden Jokowi memberikan keterang pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Jokowi mengatakan, ia akan melihat dulu seperti apa UU tersebut berjalan ke depannya. Karena, kata dia, dewan pengawas dan pimpinan KPK yang baru juga belum dilantik.
"Kalau nanti sudah komplet, sudah ada dewan pengawas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kita evaluasilah," ujar Jokowi.
2. Istana: Perppu KPK sudah tidak diperlukan lagi
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us