Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali ditagih oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK. Jokowi mengaku masih mempertimbangkan lantaran undang-undangnya hingga kini juga belum berlaku.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12).