Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama. Sebelum masuk mobil tahanan, Yaqut masih membantah menerima uang dalam perkara ini.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka korupsi selama sekitar lima jam. Ia keluar ruang pemeriksaan dengan memakai rompi oranye tahanan KPK serta memegang map batik yang menutupi borgol di pergelangan tangannya.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan detail perbuatan Yaqut. Sebab, hal itu baru akan disampaikan melalui konferensi pers.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
