Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, musisi dangdut Ridho Rhoma ditangkap terkait narkotika bersama dua temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Ridho ditangkap dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Ridho positif Amphetamine alias ekstasi.
“Untuk kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi,” kata Yusri di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).