IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Diberitakan sebelumnya, sempat beredar kabar akan posisi wagub diisi lebih dari satu orang seperti era Gubernur Sutiyoso dulu.
Menurut Anies, ia hanya akan mengikuti arahan yang sesuai dengan undang-undang sehingga tak akan beropini mendukung maupun tidak mendukung terhadap wacana tersebut.
"Jadi kalau ada aspirasi sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di undang-undang," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).
Usul itu pertama kali dilontarkan Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif, Pantas Nainggolan. Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan ada sejumlah anggota dewan yang mengusulkan posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang.
"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," jelas Pantas ketika ditemui di ruang rapat serbaguna DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/9).