Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)
Denny tak membantah bakal melaporkan soal pelanggaran Pemilu 2024. Namun, saat ditanyakan ke mana laporan tersebut akan dibuat, ia belum ingin mengungkap. Laporan soal pelanggaran Pemilu 2024 bisa dialamatkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian.
"Nanti, ditunggu saja (langkah selanjutnya)," kata Denny kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu.
Selain itu, Denny juga mendesak agar Gibran segera mundur dari kursi wakil presiden, sebab ia sudah tidak memenuhi persyaratan menjadi Wakil Presiden.
"Kita juga bisa mendorong proses pemakzulan (impeachment) dimulai dari DPR, MK, dan MPR. Termasuk meminta penyikapan serius dari partai-partai politik," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mengajukan PHPU Pilpres 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.
Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.
"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.
Sementara, MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.