Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ditanya soal Pemakzulan Gibran, Dasco: Saya Belum Pelajari Lebih Lanjut
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara target RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan MK yang tidak menerima gugatan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, namun belum menelaah implikasi lain termasuk pemakzulan.

  • Gerindra menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, meminta polemik ijazah Gibran dihentikan serta ketidakpuasan pemilu diselesaikan melalui koridor dan waktu yang diatur undang-undang.

  • Pemohon Denny Indrayana membantah gugatan terlambat, menyiapkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, dan mendorong pengunduran diri serta pemakzulan Gibran meski MK menyatakan pemohon tak memiliki kedudukan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
11 Maret 2026

KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi dan memerintahkan Kemendikdasmen membuka dokumen kelulusan SMA Gibran.

April 2026

Kemendikdasmen menunjukkan dokumen kelulusan Gibran, tetapi berupa surat keterangan penyetaraan ijazah.

16 April 2026

Denny Indrayana menyatakan pihaknya secara resmi memperoleh surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut.

10 September 2026

Denny menyatakan Gibran seharusnya didiskualifikasi karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan. Ia juga menilai kandidat yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan meski telah dilantik.

6 Oktober 2026

MK membacakan putusan yang menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.

7 Oktober 2026

Dasco menghormati putusan MK dan belum mengomentari lebih lanjut soal kemungkinan pemakzulan Gibran. Partai Gerindra meminta polemik ijazah dihentikan, sementara Denny menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan dan mendesak Gibran mundur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Who?
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Partai Gerindra melalui Sugiat Santoso, Denny Indrayana dan para pemohon, Gibran Rakabuming Raka, serta Mahkamah Konstitusi terlibat dalam perkembangan perkara ini.
  • Where?
    Dasco menyampaikan sikapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Putusan MK dibacakan di Jakarta, sementara proses sengketa berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
  • When?
    Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dasco dan Sugiat menyampaikan tanggapan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Why?
    MK tidak melanjutkan pemeriksaan karena pemohon bukan peserta resmi Pemilu Presiden 2024 dan dinilai tidak memiliki legal standing. Hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.
  • How?
    Dasco menyatakan menghormati putusan MK. Gerindra meminta polemik dihentikan. Denny menyatakan masih menyiapkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan mendorong pengunduran diri serta proses pemakzulan Gibran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan tentang ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Dasco bilang keputusan itu harus dihormati. Partai Gerindra minta orang-orang berhenti ribut soal ini. Denny Indrayana masih ingin melapor dan meminta Gibran mundur. MK bilang para penggugat tidak punya hak untuk mengajukan gugatan itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penghormatan DPR dan Partai Gerindra terhadap putusan MK mencerminkan penekanan pada kepastian hukum serta penerimaan terhadap mekanisme peradilan. Di tengah perbedaan pandangan yang tetap disalurkan melalui jalur hukum, sikap untuk menyikapi putusan secara bijak membuka ruang bagi perhatian publik kembali pada keberlanjutan kerja pemerintah dan tantangan pembangunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat capres dan cawapres, berupa ijazah SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka.

"Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi, sudah jelas yang namanya keputusan dan kita sama-sama dengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah DPR akan mengambil sikap lebih lanjut terkait upaya pemakzulan Gibran, Dasco enggan mengomentari lebih jauh. Ia mengaku belum mempelajari lebih lanjut keputusan tersebut.

"Saya belum pelajari lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK. Hal yang lain-lain belum saya pelajari," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu.

1. Partai Gerindra minta polemik soal sengketa ijazah Gibran agar dihentikan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam. (dok. Humas MK)

Sementara, Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan keputusan MK yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, bersifat mengikat dan final. Maka, kata dia, seluruh dinamika hukum terkait PHPU Pilpres 2024 secara resmi telah selesai.

Sugiat mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik, untuk menyikapi putusan MK secara bijak. Pria yang juga merupakan anggota Komisi XIII DPR RI itu pun meminta agar polemik ijazah Gibran dihentikan.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Menurut Sugiat, spekulasi dan wacana hukum yang ada soal posisi wakil presiden RI pasca-pelantikan, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). "Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," katanya.

2. Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu sebaiknya diselesaikan sesuai waktu

Muhamad Soleh memperlihatkan ukuran foto Presiden Prabowo-Gibran dalam bentuk yang besar. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sugiat juga menyebut dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif, sebaiknya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang.

"Selain itu, juga penting semua pihak dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada, demi kepentingan nasional yang lebih besar," kata dia.

Sementara, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon sengketa di MK, mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya bahwa gugatan PHPU Pilpres 2024 terlambat diajukan. Ia mengaku baru bisa mengajukan gugatan setelah salah satu pemohon, Bonatua Silalahi, mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Denny meminta kepada KIP agar memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka ijazah kelulusan SMA milik Gibran. Gugatan tersebut dikabulkan KIP pada 11 Maret 2026. Dokumen mengenai kelulusan Gibran ditunjukan pada April 2026. Namun, yang ditunjukkan Kemendikdasmen adalah surat keterangan penyetaraan ijazah.

"Surat keterangan itu baru secara resmi didapatkan 16 April 2026. Kalau kami dikatakan terlambat, bagaimana bisa kami ke MK, orang dokumennya saja baru kami dapat lewat proses KIP-nya Pak Bonatua," ujar Denny ketika berbicara di akun YouTube Mahfud MD, dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.

"Sebab, selama ini aksesnya ditutup," tutur Denny.

3. Denny Indrayana siap laporkan pelanggaran di Pemilu 2024

Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

Denny tak membantah bakal melaporkan soal pelanggaran Pemilu 2024. Namun, saat ditanyakan ke mana laporan tersebut akan dibuat, ia belum ingin mengungkap. Laporan soal pelanggaran Pemilu 2024 bisa dialamatkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian.

"Nanti, ditunggu saja (langkah selanjutnya)," kata Denny kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu.

Selain itu, Denny juga mendesak agar Gibran segera mundur dari kursi wakil presiden, sebab ia sudah tidak memenuhi persyaratan menjadi Wakil Presiden.

"Kita juga bisa mendorong proses pemakzulan (impeachment) dimulai dari DPR, MK, dan MPR. Termasuk meminta penyikapan serius dari partai-partai politik," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mengajukan PHPU Pilpres 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.

Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.

"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.

Sementara, MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Curated For You

Editorial Team

Related Article