Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi larangan terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Indonesia.
Langkah diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 Max 8. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.