Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan Jaksa. Menurutnya, tuntutan itu tidak adil.
"Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," ujar Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto menilai hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru. Sebab, banyak campur tangan kekuasaan.
"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," ujarnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sangat Tidak Adil

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Curated For You
- Hasto Dapat Kejutan Kue Ulang Tahun Gambar Megawati dan PDIP10 Jul 2025, 15:20 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Menkum: Indonesia Tak Datang Buat Mengemis Royalti, Butuh Keadilan26 Agu 2026, 19:10 WIB
Transaksi GIIAS Jakarta Tembus Rp2,4 T, Surabaya Bisa Lebih Tinggi?26 Agu 2026, 19:08 WIB
BPBD Makassar: Kekeringan Bisa Picu Kebakaran hingga Ekonomi Terganggu26 Agu 2026, 19:07 WIB
3 Nama Menguat di Bursa Ketum PBNU Jelang Muktamar NU ke-35 Jombang26 Agu 2026, 19:06 WIB
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda26 Agu 2026, 19:06 WIB
Kabar Bus Bali ke Aksi Jakarta Masih Menunggu Konfirmasi26 Agu 2026, 19:05 WIB
Diguyur Water Bombing, Titik Api Baru di Way Kambas Diklaim Padam26 Agu 2026, 19:01 WIB
Ikuti Google Maps, Truk Terguling di Jalur Ekstrem Sarangan Magetan26 Agu 2026, 19:00 WIB
Buruh Perempuan Bagikan Panduan Aman Ikut Aksi Demo26 Agu 2026, 18:59 WIB
BNPB: Pengungsi Gempa NTT 179.037 Jiwa, Turun 6.094 Orang26 Agu 2026, 18:59 WIB
Harga Telur Masih Jeblok, Peternak Magetan Siap Geruduk Jakarta26 Agu 2026, 18:57 WIB
Nasaruddin Umar Bantah Isu Mengundurkan Diri sebagai Menteri Agama26 Agu 2026, 18:53 WIB
Bakom Tak Mau Banyak Komentar Soal Mandiri Blokir Rekening Botok26 Agu 2026, 18:50 WIB
Polisi Tak Pukul Mundur Massa Demo di DPR, Masih Bertahan hingga Malam26 Agu 2026, 18:46 WIB
UPDATE: Jumlah Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 105 Jiwa26 Agu 2026, 18:40 WIB
BPBD Makassar Siapkan Hampir Rp1 M dari BTT untuk Atasi Kekeringan26 Agu 2026, 18:23 WIB
Regu Sabhara dan Polwan Negosiator Cegah Demo BEM Semarang Raya Ricuh26 Agu 2026, 18:13 WIB
Orangtua di Gaza Imbau Anak Tak Bermain Layangan Usai Ancaman Israel 26 Agu 2026, 18:06 WIB
Datangi Berau, Menhut Pastikan Karhutla Tak Ancam Habitat Orangutan26 Agu 2026, 18:04 WIB
Terjebak Karhutla, 3 Orangutan di Kalbar Dipindahkan ke Tempat Aman26 Agu 2026, 18:04 WIB