Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bakom Tak Mau Banyak Komentar Soal Mandiri Blokir Rekening Botok

Bakom Tak Mau Banyak Komentar Soal Mandiri Blokir Rekening Botok
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Kepala Bakom M. Qodari meminta detail pemblokiran rekening Supriyono alias Botok ditanyakan kepada Polda Metro Jaya, termasuk kesesuaiannya dengan regulasi.
  • Bank Mandiri meminta maaf kepada nasabah dan menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
  • Polda Metro Jaya menyelidiki tujuan dana donasi sekitar Rp80,9 juta melalui penundaan transaksi lima hari kerja, bukan penyitaan rekening, sambil berkoordinasi dengan OJK dan Kemensos.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, tak mau banyak bicara terkait Bank Mandiri memblokir milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Menurutnya, hal itu lebih baik ditanyakan ke Polda Metro Jaya.

"Nanti tolong ditanyakan untuk lebih detailnya, ya. Kalau memang permintaan itu berasal dari Polda Metro Jaya, nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Qodari di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

"Dan kalau misalnya ada sesuatu yang tidak tepat, tentu saya yakin pasti akan dikoreksi di masa yang akan datang," sambungnya.

  1. 1. Bank Mandiri minta maaf

    Kartu debet Bank Mandiri (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
    Kartu debet Bank Mandiri (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

    Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, pun menyampaikan permohonan maaf terkait pemblokiran tersebut.

    “Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).

    Adhika menjelaskan, pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari aparat penegak hukum. Ia menyebut Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

    “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” lanjutnya.

  2. 2. Penjelasan Polda Metro Jaya

    Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok.Polda Metro Jaya)
    Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok.Polda Metro Jaya)

    Secara terpisah, Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyelidikan terhadap aliran dana donasi yang terdapat dalam rekening Bank Mandiri milik Botok.

    Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyelidikan dilakukan untuk mengetahui tujuan, dan peruntukan dana donasi yang dihimpun melalui rekening tersebut. Nilai dana yang disebut berada di rekening itu sekitar Rp80,9 juta.

    “Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial." ujar Budi Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

    Dalam proses penyelidikan, polisi akan meminta keterangan dari pemilik rekening. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Pastinya pemilik rekening. Kita akan koordinasi juga dengan OJK dan dari Kementerian Sosia. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," ucapnya.

  3. 3. Polda Metro sebut hanya lakukan penundaan transaksi

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi usai demo di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (IDN
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi usai demo di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva)

    Budi juga meluruskan informasi bahwa penyidik Ditreskrimsus tidak melakukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

    “Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujarnya

    Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

    "Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More