Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda

KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (IDN Times/Aryo Damar)
  • KPK menetapkan dan menahan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
  • Penetapan Gatot merupakan pengembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai yang sebelumnya melibatkan tujuh tersangka.
  • Gatot ditahan 20 hari, 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Ia telah dietapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, penetapan dan penahanan Gatot Heroe sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai dengan tujuh tersangka.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Gatot telah selesai menjalani pemeriksaan. Ia langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye tahanan KPK.

Gatot dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Share Article
    Topics
    Editorial Team

    Related Articles

    See More