Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa menduga ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum agar dirinya dituntut hukuman mati dalam kasus yang menjeratnya.
Demikian disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan yang berjudul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi” di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Mulanya, Teddy bercerita ada seorang sahabat yang melakukan pertemuan dengan jaksa tersebut. Namun, ia enggan membeberkan nama jaksa yang dimaksud.
"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy.