Parlemen Jepang Sahkan RUU Pembentukan Dewan Intelijen Nasional

- Parlemen Jepang mengesahkan UU pembentukan Dewan dan Biro Intelijen Nasional untuk memusatkan pengumpulan informasi serta memperkuat pertahanan terhadap ancaman siber, spionase, dan disinformasi asing.
- RUU ini didukung mayoritas partai termasuk LDP dan JIP, dianggap sebagai langkah penting meningkatkan kemampuan intelijen nasional di tengah situasi keamanan global yang makin kompleks.
- Sejumlah partai oposisi menilai UU ini berpotensi melanggar privasi warga karena minim pengawasan independen, meski parlemen menambahkan resolusi agar aktivitas intelijen tetap menjaga hak asasi.
Jakarta, IDN Times - Parlemen Jepang resmi mengesahkan undang-undang (UU) baru pada Rabu (27/5/2026) untuk mendirikan Dewan Intelijen Nasional dan Biro Intelijen Nasional. Langkah ini diambil, guna memusatkan pengumpulan informasi dan memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman keamanan dan luar negeri, termasuk serangan siber, spionase, dan disinformasi asing.
Pembentukan badan intelijen terpusat ini merupakan agenda utama Perdana Menteri (PM) Jepang, Sanae Takaichi, untuk memperkuat kemampuan intelijen dan kontra-spionase negara, sekaligus memecah pembatas birokrasi antar kementerian. Pemerintahannya menilai langkah ini penting untuk menghadapi lingkungan keamanan global yang semakin kompleks sejak berakhirnya Perang Dunia II, dilansir Kyodo News.
1. Perombakan besar-besaran kemampuan intelijen dan mekanisme kerja
Menurut Asahi Shimbun, kedua lembaga baru ini direncanakan mulai beroperasi paling cepat Juli tahun ini dengan struktur sebagai berikut:
Dewan Intelijen Nasional
Lembaga ini berfungsi sebagai pusat komando yang dipimpin langsung oleh Perdana Menteri dan beranggotakan sembilan menteri kabinet, termasuk kepala sekretaris kabinet dan menteri luar negeri. Nantinya, bertugas merumuskan kebijakan strategis keamanan nasional dan kontra-terorisme.
Biro Intelijen Nasional
Lembaga ini bertindak sebagai sekretariat pelaksana yang diisi oleh para birokrat. Biro ini memiliki wewenang penuh untuk mengkoordinasikan dan menganalisis data yang dikumpulkan oleh Badan Kepolisian Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan lembaga terkait lainnya.
Pemerintah juga ditargetkan untuk merumuskan 'Strategi Intelijen Nasional' sebagai pedoman jangka menengah hingga panjang pada akhir 2026. Serta, menyusun draf UU kontra-spionase tambahan untuk diajukan pada 2027.
2. Kebijakan yang dianggap meningkatkan kemampuan intelijen Jepang

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini lolos di Majelis Tinggi berkat dukungan koalisi partai berkuasa, Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang (JIP), serta beberapa partai oposisi seperti Partai Demokrat untuk Rakyat, Komeito dan Sanseito.
Mayu Ushida dari Partai Demokrat untuk Rakyat mengatakan bahwa ia mendukung RUU tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut sebagai langkah pertama yang sangat penting menuju peningkatan kemampuan intelijen Jepang secara mendasar.
"Lingkungan keamanan di sekitar Jepang telah menjadi lebih berlapis dan kompleks daripada sebelumnya. Penerapan kebijakan yang tepat berdasarkan informasi yang akurat adalah fondasi utama untuk melindungi bangsa dan rakyatnya," ungkapnya, dikutip dari NHK News.
3. Menuai kontra karena dapat melanggar privasi warga negara Jepang

Meski lolos dengan suara mayoritas, UU ini menuai gelombang kritik dari partai oposisi utama, Partai Demokrat Konstitusional Jepang (CDPJ), Partai Komunis Jepang, dan beberapa partai oposisi lain. Mereka menyoroti tidak adanya klausul pengawasan demokratis yang independen atau mekanisme pelaporan berkala kepada parlemen. Pihaknya memperingatkan bahwa badan intelijen tanpa pengawasan independen berisiko melanggar hak asasi dan kebebasan sipil.
"Jika badan intelijen dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan pihak ketiga yang independen, terdapat risiko besar terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak privasi masyarakat," kata Makoto Oniki, anggota parlemen dari CDPJ.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Komite Parlemen telah mengesahkan resolusi tambahan untuk memastikan aktivitas pengumpulan informasi tidak melanggar hak privasi warga negara dan tetap menjaga netralitas politik. PM Takaichi mengatakan reformasi ini akan memperkuat kemampuan Jepang dalam melindungi keselamatan publik dan kepentingan nasional.
















