Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Masrizal mengatakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, berhak mendapatkan kompensasi karena menjadi korban penusukan di Banten pada 2019 lalu.
Selain dia, pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi, juga berhak mendapat kompensasi. Perhitungan kompensasi sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp28.202.157," kata Masrizal dalam sidang putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6).