Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ricky Rizal usai jalani sidang putusan di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ricky Rizal mengaku tak bermaksud melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu ia sampaikan setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, Ricky menyerahkan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau tidak ke tim penasihat hukumnya.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” ujar Ricky yang selanjutnya diminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Editorial Team

Tonton lebih seru di