Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp10 miliar. Menyikapi vonis tersebut, ayah Mario Dandy itu masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir," ujar Rafael Alun kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Senada dengan Rafael, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir pada vonis hakim. Dengan begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Editorial Team