Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil. Tangis beberapa penggemar penyanyi dangdut berusia 35 tahun ini pun langsung pecah seketika. Dilansir Kompas.com, (15/6), beberapa kerabat Saipul nampak menunjukkan raut wajah sedih meski tidak sampai menitikkan air mata.
Kakak sekaligus manajer Saipul, Samsul Hidayatullah menegaskan bahwa yang menangisi Saipul Jamil tersebut adalah para penggemarnya, bukan penonton bayarannya. Diketahui, vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Majelis hakim menilai Saipul telah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.