Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi gas alam cair atau LNG. 

Usai sidang, Karen merasa dirinya telah berbuat baik selama ini. Ia pun menyinggung pembalasan di akhirat.

"Saya enggak pernah kecewa ya. Yang penting saya sudah berbuat terbaik. Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara," ujar Karen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Karena mengaku masih belum bisa berpikir. Ia juga tak mau terburu-buru memutuskan banding atau tidak terhadap putusan Hakim.

Editorial Team

Tonton lebih seru di