Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus disc jockey (DJ), Chantal Dewi di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Chantal ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram.
“Barang buktinya berhasil disita satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram, satu cangklong alat bantu menggunakan narkotika dan satu buah hp,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).