Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Biodata dj panda (Instagram.com/djpanda_official)
Biodata dj panda (Instagram.com/djpanda_official)

Intinya sih...

  • DJ Panda dipanggil polisi terkait pengancaman Erika Carlina pada hari ini (15/10/2025).

  • Kasus dugaan pengancaman naik penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana dalam gelar perkara pekan lalu.

  • Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan perlindungan data pribadi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jata menjadwalkan pemanggilan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda pada hari ini. Pemeriksaan ini dilakukan usai kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina naik penyidikan.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Ranakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi DJ Panda untuk hadir pemeriksaan sebagai saksi.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” kata Iskandarsyah kepada IDN Times, Rabu (15/10/2025).

Sebelumnya, kasus dugaan pengancaman ini naik penyidikan usai polisi menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.

“Dalam gelar perkara pekan lalu kita menemukan unsur pidana, kasus kini naik penyidikan,” kata Iskandarsyah, Rabu (8/10).

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.

"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada jurnalis, Jumat (25/7).

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat," kata dia.

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut, termasuk, foto USG milik Erika.

"Atas kejadian tersebut, korban (Erika) merasa terancam dan dirugikan," ucap Ade Ary.

Erika pun melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam laporan itu, Erika turut menyertakan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Editorial Team