Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Erika Carlina Naik Penyidikan, DJ Panda Diperiksa Pekan Depan

DJ Panda (instagram.com/djpanda_official)
DJ Panda (instagram.com/djpanda_official)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan DJ Panda pada pekan depan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.
  • Kasus ini naik sidik setelah pihak kepolisian menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.
  • DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda pada pekan depan. DJ Panda bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Ranakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengatakan, kasus ini naik sidik setelah pihaknya menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.

“Minggu depan (DJ Panda) kami periksa sebagai saksi,” ujarnya  kepada IDN Times, Rabu (8/10/2025).

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat Erika mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.

"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada jurnalis, Jumat (25/7/2025).

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," kata dia.

Tak hanya itu, DJ Panda disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.

"Atas kejadian tersebut korban (Erika) merasa terancam dan dirugikan," ucap Ade Ary.

Erika pun melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam laporan itu, Erika turut menyertakan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Kreatif & Peduli Bumi, Ini Dia Para Pemenang Mading Xplore 2025!

08 Okt 2025, 15:05 WIBNews