ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat, PPKM di Jakarta dinaikkan dari level dua menjadi level tiga.
"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022 malam.
Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, Riza menyebutkan, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai usaha untuk menekan penyebaran, seperti pengaktifan kembali satgas RT/RW, mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah, serta mengaktifkan kembali call center dan kanal pelaporan lain.
"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi semuanya kami rinci sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetailkan kembali," ujar Riza.
Saat ini, DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali. DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat, PPKM di Jakarta dinaikkan dari level dua menjadi level tiga.
"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022 malam.
Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, Riza menyebutkan, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai usaha untuk menekan penyebaran, seperti pengaktifan kembali satgas RT/RW, mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah, serta mengaktifkan kembali call center dan kanal pelaporan lain.
"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi semuanya kami rinci sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetailkan kembali," ujar Riza.
Saat ini, DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali. DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022.