Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, Pemprov DKI hanya melarang skuter listrik GrabWheels melintas di luar kawasan. Namun, larangan itu tak berlaku bagi skuter listrik milik pribadi.
Menurutnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda, sudah jelas mengizinkan skuter listrik melintas di jalur sepeda.