DKI PPKM Level 2, Kapasitas Bus TransJakarta Jadi 100 Persen

Jakarta, IDN Times - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan seiring dengan penerapan kapasitas angkut pelanggan 100 persen. Peyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3/2022), dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022.
Naiknya kapasitas angkut bus TransJakarta ini tak terlepas dari kembalinya DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT TransJakarta), Angelina Betris, menuturkan kapasitas 100 persen merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
1. Saat PPKM Level 3, kapasitas bus TransJakarta 70 persen
Sebelumnya, saat PPKM Level 3 diberlakukan di DKI, bus TransJakarta beroperasi dengan kapasitas sebesar 70 persen.
“Meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal. Aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM Level 2. TransJakarta hadir memberikan akses mobilitas yang dibutuhkan,” ujar Betris di Jakarta, Kamis (10/3/20022).
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan tersebut, Betris mengatakan sampai saat ini TransJakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, baik di halte maupun di dalam bus. Ia mencontohkan seluruh pelanggan pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas.