Jakarta, IDN Times - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan seiring dengan penerapan kapasitas angkut pelanggan 100 persen. Peyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3/2022), dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022.
Naiknya kapasitas angkut bus TransJakarta ini tak terlepas dari kembalinya DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT TransJakarta), Angelina Betris, menuturkan kapasitas 100 persen merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.