Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Ketua dan jajaran KPU RI diadukan karena sewa private jet untuk Pemilu 2024

  • Agenda sidang DKPP adalah mendengarkan keterangan dari para pihak terkait perkara ini

  • Sidang pemeriksaan bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara langsung melalui Youtube resmi DKPP

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Pengadu dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhammad.

1. Jajaran KPU RI diadukan karena sewa private jet

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner KPU RI ke DKPP terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pengadu mengadukan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta lima anggotanya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos. Selain itu, pengadu juga turut mengadukan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.

Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet untuk memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.

2. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari para pihak

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

3. Sidang bersifat terbuka untuk umum

Gedung DKPP/Humas DKPP.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau dan jurnalis yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” imbuh dia.

Editorial Team