Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kala Jajaran KPU Irit Bicara Usai Bikin Gaduh: Harus Jaga Komunikasi

WhatsApp Image 2025-09-16 at 14.32.19.jpeg
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan pembatalan aturan soal dokumen Capres-Cawapres dirahasiakan. (IDN Times/Yosafat Diva)
Intinya sih...
  • Ketua KPU sampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan yang ditimbulkan oleh Keputusan KPU RI 731/2025.
  • Tak ada kepentingan untuk Pemilu 2029, aturan tersebut dibuat sebagai adaptasi dinamika saat ini dan berlaku secara umum.
  • KPU resmi batalkan Keputusan KPU 731/2025 setelah mendapat masukan dari masyarakat luas dan menuai kontroversi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tiba-tiba menggelar jumpa pers dadakan pada Selasa (16/9/2025). Staf humas internal KPU mengirim pesan undangan kepada awak media jam 11.17 WIB.

Pesan yang dikirim melalui grup WhatsApp bernama Jurnalis KPU 2022-2027. Intinya KPU menginformasikan, pukul 14.00 komisioner KPU akan menggelar jumpa pers soal kegaduhan yang ditimbulkan KPU terkait Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Keputusan ini mengatur 16 dokumen milik capres-cawapres yang dirahasiakan dan tak boleh diungkap ke publik tanpa izin yang bersangkutan. Salah satu dokumen yang dimaksud ialah ijazah. Isu ini semakin ramai lantaran bertepatan dengan dibahasnya kasus ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo dan putranya yang juga Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU RI, August Mellaz sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat pun membuka jumpa pers yang diselenggarakan di depan ruang sidang utama lantai 2, Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Mellaz pun menyebut, KPU mengapresiasi segala masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat luas. Ia menjamin, disahkannya Keputusan KPU 731/2025 punya dasar dan alasan yang jelas. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan. Namun prinsip itu juga tidak boleh mengabaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menjelaskan, pernyataan media akan disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Namun pernyataan yang disampaikan jurnalis pun dibatasi dan tidak ada wawancara cegat alias doorstep seperti biasanya. Mellaz lantas meminta maaf, karena KPU harus menjaga komunikasi.

"Nanti soal bagaimana kebijakan yang kami ambil itu akan disampaikan secara langsung oleh ketua KPU. Setelah itu mungkin kita akan buka sesi tanya jawab, satu atau dua atau tiga pertanyaan. Setelah itu kami akan akhiri. Mohon maaf kami juga harus jaga komunikasi kami, mungkin setelah itu tidak kami sediakan untuk doorstop terima kasih, silakan pak ketua," ucap dia sembari mundur memberikan ruang untuk Afifuddin ke depan mimbar.

1. Ketua KPU sampaikan permohonan maaf

WhatsApp Image 2025-09-16 at 14.28.30.jpeg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi batalkan aturan soal dokumen Capres-Cawapres dirahasiakan. (YouTube/KPU RI)

Dalam konferensi pers di depan awak media yang juga tayang di saluran YouTube, Afifuddin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan terkait Keputusan KPU RI 731/2025. Ia menjamin, sejak awal aturan itu dibuat, tidak bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu. Peraturan yang dibuat KPU berlaku secara umum dan adil untuk siapapun.

"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan, yang sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu, seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," kata dia.

2. Tak ada kepentingan untuk Pemilu 2029

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afif pun menegaskan, Keputusan KPU 731/2025 dibuat sebagai aturan yang mengadaptasi dinamika saat ini. Dasar hukum pembentukannya pun mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan. Ini murni bagaimana pengelolaan data ini. Hal-hal yang berkaitan ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki," bebernya.

3. KPU resmi batalkan Keputusan KPU 731/2025

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Afif pun mengumumkan pembatalan aturan ini usai mendapat masukan dari masyarakat luas. Ia pun tak memungkiri Keputusan KPU 731/2025 ini sempat menuai kontroversi.

"KPU mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan KPU tersebut keputusan 731 dan selanjutnya kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting. Misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya," katanya.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," sambung dia.

Adapun, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ini ditetapkan pada 21 Agustus lalu. Aturan ini menegaskan bahwa KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya terkait dengan ijazah.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;

4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;

8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;

9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;

14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;

15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan

16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

16 Sep 2025, 19:03 WIBNews