KPU Gak Diskusi dengan Istana soal Pembatalan Aturan Ijazah Capres

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan itu mengatur 16 dokumen milik capres-cawapres yang dirahasiakan dan tak boleh diungkap ke publik tanpa izin yang bersangkutan. Salah satu dokumen yang dimaksud ialah ijazah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan, tak ada pembicaraan khusus dengan pihak istana maupun DPR mengenai pembatalan aturan ini.
"Tidak ada diskusi dari pihak yang tadi disebutkan, yang ada, ada istilah uji konsekuensi," kata dia dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
1. KPU bahas di internal dan mendengar masukan dari berbagai pihak

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menuturkan, KPU hanya membahas Keputusan 731/2025 secara internal sembari mendengar masukan dari berbagai pihak. Mengingat, aturan ini menuai kontroversi dan kecaman dari masyarakat luas.
"Di internal kami bahas dan merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga, untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan ini," ujar Afif.
2. Resmi dibatalkan hari ini

Dalam kesempatan itu, Afif pun mengumumkan pembatalan aturan ini usai mendapat masukan dari masyarakat luas. Dia tak memungkiri Keputusan KPU 731/2025 sempat menuai kontroversi.
"KPU mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan KPU tersebut keputusan 731 dan selanjutnya kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap penting. Misalnya, Komisi Informasi Publik Daerah. Berkatnya, berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya," katanya.
"Akhirnya, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," lanjut dia.
3. Isi Keputusan 731/2025 yang menuai polemik

Adapun, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ini ditetapkan pada 21 Agustus lalu. Aturan ini menegaskan KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya terkait dengan ijazah.
Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.