Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengusulkan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perlu punya batasan waktu atau masa kedaluwarsa. Sebab, hingga saat ini, DKPP masih menerima aduan yang berkaitan dengan Pemilu Legislatif (Pileg), meskipun prosesnya sudah selesai sejak lama.
"Kasus pileg, masih ada yang mengadukan. Udah selesai padahal, makanya saya bilang di media putusan DKPP tidak akan mengubah suara. Tidak akan mengubah hasil," kata Heddy dalam keterangannya dikutip Senin (14/7/2025).