Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
"PT SBCI dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta teguran tertulis pertama," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
