Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor. Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 diseluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, larangan ini merupakan langkah nyata mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

1. Petugas Pamdal hanya cek kendaraan pegawai di ujiemisi.jakarta.go.id

ilustrasi uji emisi (dok. Humas DLH DKI)

Terkait teknis, Asep menyebut bahwa proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang. Sebab, petugas Pamdal hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id

“Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami,” kata Asep.

2. Pegawai DLH yang belum uji emisi dijadwalkan melakukannya pada 21 sampai 22 Agustus 2023

Editorial Team