Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor. Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 diseluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, larangan ini merupakan langkah nyata mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).